Seperti judul blog saya, saya akan membahas mengenai Impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. Impor barang tersebut merupakan satu diantara Impor yang dikecualikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas pemungutan PPh pasal 22. Apabila ada yang bertanya, lalu apa yang perlu dipertanyakan atau dipersoalkan mengenai peraturan ini? Yang sebenarnya ingin saya tanyakan adalah bagaiman jika hal ini dilakukan oleh pihak swasta yang untuk tempat pariwisata milik badan swasta atau dapat dikatakan bukan milik pemerintah? Apakah pengiriman barang mereka juga bebas bea Impor?
Pengiriman barang untuk keperluan museum, kebun binatang bisa jadi dibebaskan dari bea impor karena hal tersebut menyangkut asset pemerintah. Seperti artikel yang pernah saya baca bahwa pengelolaan museum, kebun binatang itu biasanya dilakukan oleh pemerintah. Atau bisa juga tempat wisata yang dibangun pemerintah untuk menambah pendapatan sehingga tanggung jawab atas tempat pariwisata tersebut ada pada pemerintah.
Namun, bagaimana jika yang melakukan pengiriman barang untuk keperluan pariwisata atau untuk umum tersebut bukanlah pemerintah akan tetapi pihak swasta yang membangun sebuah tempat pariwisata. Apakah perkecualian tersebut tetap berlaku?
Apabila peraturan tersebut masih tetap berlaku untuk pihak swasta, maka saya sedikit tidak setuju. Mengapa saya tidak setuju? Apabila pihak pemerintah yang memiliki sebuah asset berupa tempat wisata, museum, kebun binatang atau semacamnya, pendapatan yang diterima oleh tempat tersebut dimiliki oleh pemerintah. Sehingga dapat dimaklumi apabila terjadi pembebasan bea impor. Akan tetapi, apabila sebuah tempat pariwisata tersebut dimiliki oleh pihak swasta, maka pendapatan dari keuntungan tempat tersebut dimiliki oleh pihak swasta. Walaupun memang dari keuntungan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan lagi, akan tetapi untuk bea impor pengiriman barang saya rasa pantas dikenakan bea impor.
Uswatun Khasanah
0 Comments